P2G Memberikan Apresiasi atas Terbitnya Permendibudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Jakarta, 29 Agustus 2023 – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendibudristek ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada. Langkah ini telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci, sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah. Dalam konteks ini, Pendidikan Tinggi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman.
Fauzi Abdillah, salah satu Dewan Pengurus Pusat P2G serta Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta, mengungkapkan bahwa langkah ini bisa membantu dalam memperbarui proses pembelajaran di perguruan tinggi. “Fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang diakui dalam peraturan ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan,” katanya.
Penting juga untuk dicatat bahwa perubahan dalam proses akreditasi pendidikan tinggi juga mendapat sorotan positif. Langkah sederhana yang diterapkan dalam Permendibudristek ini diharapkan akan membantu dosen dalam melaksanakan tugas tridharma dengan lebih optimal. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para dosen.
Salah satu perubahan signifikan yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi. Langkah ini dianggap akan mengurangi risiko terjeratnya civitas academica dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional.
Selain itu, tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru. Banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi. Namun dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat.
Meskipun demikian, tugas berat selanjutnya adalah memastikan, bagaimana masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan ini dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tetap menjadi hal yang harus dipertimbangkan dengan cermat. Oleh karena itu, P2G berharap bahwa Kemendikbudristek akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.
P2G juga mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Karakteristik yang beragam dari setiap perguruan tinggi memerlukan perhatian ekstra dalam hal ini, seiring dengan beragamnya tantangan yang dihadapi.
Jika Mas Menteri menyampaikan permohonan maaf karena baru mengeluarkan Peraturan Menteri tersebut saat ini, karena perlu mendengar dan sosialisasi terlebih dahulu. Justru kami menganggap ini hal bagus, itu artinya pemerintah menjalankan prinsip demokratis yang melibatkan banyak pihak, tidak seperti sebelumnya, yang mengeluarkan sebuah kebijakan yang terburu-buru sehingga banyak mendapatkan tanggapan dan kritikan dari masyarakat. Semoga ini menjadi budaya yang terus dilakukan oleh Kemendikbudristek ke depannya.
P2G berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia, melalui diskusi, kolaborasi, dan dukungan terhadap langkah-langkah inovatif seperti yang tercantum dalam Permendibudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Jakarta, 29 Agustus 2023
Media Coverage
- All
- Media Coverage